Kamis, 07 November 2013

Smadav 9.4

Saat ini tersedia Smadav Revisi Terbaru, yaitu Smadav 9.4, ini merupakan revisi terbaru saat ini. Smadav 2013 Rev. 9.4 diupdate pada tanggal 5 Oktober 2013 (belum ada update terbaru lainnya), informasi update terbaru, silakan lihat di Smadav Terbaru.

Silakan klik salah satu link atau tombol download yang tersedia di bawah ini untuk mendownload Smadav.
  • Download Smadav
  • Download Smadav 9.3
Agar proses download dapat berlangsung dengan cepat, gunakan Download Manager seperti: IDM (Internet Download Manager).

Sabtu, 02 November 2013

Download Avira Free AntiVirus Personal 13.0.0.3499 Terbaru 2013

Avira menawarkan tampilan yang terorganisir dengan baik, dan solusi antivirus terbaru untuk membuat pengecualian pada aturan yang anda sesuaikan dan Anda dapat mengkonfigurasi itu dengan mudah.

Yang saya sukai dari antivirus ini adalah Avira akan langsung melakukan blocking terhadap virus sebelum virus tersebut berjalan pada komputer kita, sehingga dapat dipastikan komputer kita akan selalu aman dari berbagai serangan virus atau program berbahaya.

Namun sayangnya proses instalasi tidak begitu menyenangkan. Jika pada komputer kita sudah memiliki Windows Defender, maka Avira akan menyarankan untuk menghapusnya sebelum kita melanjutkan instalasi.  Namun kita tetap dapat "Tidak" karena akan lebih kuat jika kita menggunakan Avira secara bersama dengan Windows Defender, dan bukan sebagai solusi tunggal AntiVirus Security. 

Meski Pemindaian tidak terlalu cepat, dan Anda mungkin harus menunggu beberapa saat untuk menunggu Avira menyingkirkan berbagai virus, namun terbuktu Avira sangat ampuh dalam menemukan berbagai virus berbahaya pada komputer anda. Namun tetap saja kecepatan proses pemindaian jelas tergantung pada jumlah data yang disimpan di komputer Anda, sehingga lebih banyak file berarti lebih banyak waktu.

Avira berjanji untuk melindungi komputer Anda terhadap virus, worm dan Trojan perlindungan AntiDialer serta terhadap dialer dan rootkit, spyware dan adware. Selain itu, ada alat khusus untuk memberikan mail dan perlindungan web, ditambah firewall terpisah untuk memastikan Anda akan tinggal di sisi yang aman.

Avira memang sangat tepat bagi Anda yang ingin memiliki Software Security Antivirus yang mampu memblokir virus dan trojan horse. Dengan didukung Antarmuka yang user-friendly, dan juga kemampuan proses pemindaian lebih cepat, ampuh dan aman, dan tentunya gratis.
Avira Free AntiVirus Personal 13.0.0.3499
Berikut Beberapa Fitur Avira Free AntiVirus Personal :
Real-Time Protection:
- Menjaga PC Anda agar tetap bersih dari virus dengan memblokir, worm, trojan, rootkit dan banyak lagi;

AntiAd/Spyware:
- Blok semua upaya untuk memata-matai Anda dan adware yang menjengkelkan.

Persyaratan:
- Sedikitnya 150 MB ruang memori hard disk bebas
- Setidaknya 512 MB RAM di bawah Windows XP
- Setidaknya 1024 MB RAM di bawah Windows Vista / Windows 7
- Untuk instalasi Avira AntiVir Personal: hak Administrator

DOWNLOAD FILE :
Judul
: Avira Free AntiVirus Personal 13.0.0.3499
Nama file
: avira_free_antivirus_en.exe
File size
: 108.39MB (113,660,160 bytes)
OS
Windows 2000 / XP / Vista / Windows7 / XP64 / Vista64 / Windows7 64
Bahasa
: En-US
Lisensi
Author
: Non-Commercial Gratis
: Avira GmbH (www.avira.com)

Klik tombol download di bawah ini untuk mendownload Avira Free AntiVirus Personal 13.0.0.3499:




Jumat, 25 Oktober 2013

HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )


Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  •   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Teknologi mesin F1


Melalui Proses Evolusi Berkesinambangan

Formula 1, Nascar, Kejuaraan Dunia Reli, Drag Race, Indy Racing, Champ Car dan lain-lain semuanya secara basic menggunakan jenis mesin yang sama. Namun, mesin-mesin tersebut kemudian dimodifikasi sedemikian rupa untuk masing-masing tipe mobil maupun jenis balapan dan menggunakan bahan bakar yang berbeda.
Bahan bakar yang digunakan dalam Formula 1 berbeda dengan apa yang digunakan dalam Nascar dan sangat berbeda dengan jenis bahan bakar yang Anda gunakan untuk mobil jalanan. Formula 1, Indy Racing League (IRL) dan Champ Car semuanya dikategorikan dalam Open Wheel Racing (balapan dengan ban terbuka).
Mobil balap F-1 merupakan mobil dengan ban terbuka dan jauh lebih rendah daripada mobil-mobil lainnya. Mesin-mesin mereka, secara garis besar, berada di tengah atau di belakang. Ini berarti posisi mesin berada di belakang dan di antara akseleri depan dan belakang. Mesin-mesin F-1 merupakan jenis model terbaik dalam teknologi pembakaran dalam mesin. Pabrikan mobil F-1 ini selalu bersaing. Mengapa demikian? Karena persaingan dan pencipta mesin ini datang dari seluruh dunia (Mercedes Benz, Ferrari, BMW, Ford, Toyota, Renault) membuat mesin F-1 memiliki sekian banyak variasi dan desain yang berbeda.
Sebuah mesin F-1 tidak dengan tiba-tiba dapat tercipta dengan begitu canggih secara mendadak, namun melalui proses evolusi berkesinambungan. Mesin F-1 modern tidak menghadirkan kehebatan dari teknologi saat ini, namun merupakan sebuah rangkaian peningkatan berkesinambungan yang sudah dilangsungkan selama lebih dari setengah abad silam.
Sejarah F-1
Pada 1950, saat lomba F-1 baru digelar, beberapa industri perusahaan mobil mulai melakukan eksperimen dengan mobil-mobil mereka, dengan mengembangkan performa dan desain mobil. Mereka kemudian memutuskan untuk bersaing satu sama lain, sehingga mereka terus-menerus mencoba mengembangkan metode baru dan desain mutakhir. Hal ini merepresentasikan kelahiran dari mesin F-1, dan sebuah mesin yang dirancang untuk satu fokus, menjadi salah satu yang terbaik di ajang adu ketangguhan dan kehandalan mesin.
Alfa Romeo 158, salah satu mobil pertama F-1 hanya memiliki 8 silinder dalam konfigurasi satu baris. Ini berarti delapan silinder tersebut ditempatkan dalam satu jejer dengan kapasitas 1.479 cc. Kekuatan Alfa 158 mampu mengeluarkan 350 tenaga kuda pada putaran 8.500 rpm.
Sekarang marilah kita melangkah beberapa tahun ke depan. Kita pernah mendengar sebuah mobil balap hebat yang meluncur di lintasan Italia Utara. Alfa Romeo 179, dengan kapasitas mesin 2.991 cc 600 V-12. Menghasilkan 535 kekuatan kuda pada 12.300 rpm. Kekuatan kuda sudah meningkat dan kecepatan mesin semakin hebat, sehingga methanol menjadi pilihan utama daripada bensin. Ini membawa kita ke hari sekarang di mana mesin dengan pembakaran canggih ditemukan dalam mobil balap F-1.
Alfa Romeo tidak lagi membuat mobil atau mesin F-1, namun sebuah pabrikan lain pernah berhasil menciptakan salah satu mesin paling baik. Mesin Ferrari F 2004 diciptakan untuk menjadi juara. Memenangkan 14 dari 17 balapan dalam satu musim di tangan Michael Schumacher (juara dunia 7 kali). Mesin mobil tersebut menggunakan sistem V-10, berkekuatan 3.000 cc dan mampu mengeluarkan 850 tenaga kuda dengan putaran mesin fantastis mencapai 18.500 rpm.
Seseorang mungkin berkhayal bagaimana mesin kuat seperti itu kemudian dapat digabungkan dengan sebuah mobil balap F-1 yang ringan. Jawabannya terletak pada sistem pengaturan rancangan mobil termasuk komponen-komponen lain. Komponen tersebut termasuk gearbox, kopling, tangki bahan bakar, tangki oli dan sistem pengeluaran. Juga sistem suspensi mendapat rancangan desain yang nantinya mampu mengakomodasi kekuatan hebat yang dihasilkan oleh mesin.
Fokus sejarah dari balapan F-1 selalu semakin cepat dan cepat. Ini sering membuat para desainer untuk membuat mesin yang mampu melebihi sebelumnya. Mesin-mesin tersebut diciptakan untuk mampu melebihi batas kemampuannya, dengan hasil yang dapat digunakan dengan maksimal. Dalam usaha untuk meningkatkan desain mesin, FIA, badan yang menaungi balapan F-1, memberikan syarat kepada tim untuk merancang mesin yang mampu digunakan untuk jangka panjang.

Rabu, 16 Oktober 2013

cara melakukan wheelie pakai motor bebek


bro, aku bakal ngajarin standing pake bebek, (aku pakai revo 110cc)

cara’nya:
1. pas berhenti masukin gigi 2, trus masukin ke gigi 1, tapi tahan dulu jangan langsung lepas (dikopling).
2. kaki gak usah nginjek step, duduk aja di posisi jok bagian beLakang dengan kaki ke bawah, (begitu kaki kiri habis ngelepas injekan gigi, kaki langsung di kebelakangin) soal’nya penting biar beban depan menjadi ringan dan seimbang.
3. coba kamu-kamu mainkan gas,  lepas gigi dan begitu motor mengangkat jangan lupa mainkan gas biar motor selalu wheelie.
4. biarkan kedua kaki anda terseret di aspal, soalnya ini biar menjaga keseimbangan.
5. jika motor terlalu mengangkat tinggi lebih baik lepas gas, dan ktika mulai turun gas ditarik lagi. begitu seterusnya biar roda depan slalu di atas.
cara diatas tuh buat motor bebek standing cukup lama, bukan sekedar ngangkat ban depan maksud’nya..